Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bentuk pakaian perempuan

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Bentuk Pakaian Perempuan

Pertanyaan

Surat Anda tertanggal 24 Rabiul Akhir 1408 H telah sampai kepada saya. Saya sangat berterima kasih kepada Anda atas kiriman itu. Namun, yang saya tanyakan adalah pakaian gamis pendek yang panjangnya satu jengkal di atas lekukan telapak kaki. Pakaian itu dipakai dengan kaos kaki yang sangat tebal sehingga lelaki tidak dapat melihat warnanya. Saya tidak menganggap bagian betis ini merupakan aurat karena ia tidak terlihat. Sementara menurut pendapat Imam Syafi`i tu dibolehkan. Dalil ini disebutkan dalam fikih ibadah dalam Empat Mazhab yang menjelaskan tentang gamis. Sementara jawaban yang Anda kirimkan adalah tentang pakaian perempuan yang menutup seluruh tubuh. Saya ucapkan jazakumullah khairan (semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan) atas kiriman itu. Saya hanya ingin jawaban dengan satu kata: boleh atau tidak boleh. Terdapat banyak saudara-saudara kita kaum perempuan yang menyusui memakai pakaian gamis seperti ini dengan cadar yang diletakkan di kepala, alhamdulillah. Adapun ibadah maka dapat dilaksanakan secara sempurna, insyaallah, yaitu dari sisi menghapal al-Quran, berzikir secara terus menerus dan salat sunah. Kami, saudaraku, menjadi ragu dengan hijab. Padahal itu hanya merupakan formalitas saja. Yang penting adalah isinya. Hijab adalah bentuk luar saja. Hal ini memiliki pengaruh bagi kami. Kami, misalnya, mendengar para perempuan yang memakai gamis pendek memiliki ketaatan agama yang tidak dapat dipercaya oleh akal. Dan kami juga mendengar para perempuan pengguna gamis panjang dan longgar juga memiliki ketaatan. Maka kami jadi bingung: apakah gamis panjang yang menempel tanah ataukah gamis pendek yang sejengkal di atas kaki tapi betisnya tidak tampak sama sekali. Berilah penjelasan kepada kami sehingga Allah memberikan penjelasan kepada Anda. Selain itu, Anda pun telah mengirimkan sebuah buku “al-Hijab was Sufur wa Nikahu asy-Syighar” yang di dalamnya disebutkan hadis,
يا أسماء، متى بلغت المرأة المحيض فلا يرى منها إلا هذا وهذا
"Wahai Asma', seorang wanita apabila telah haid, maka tidak pantas ia terlihat darinya kecuali ini dan itu." Yakni wajah dan kedua telapak tangan. Anda mengatakan bahwa ini adalah hadis lemah. Maka bagaimana ini? Sementara kami berjalan berdasarkan pemahaman itu sesuai apa yang disebutkan dalam al-Quran dan as-Sunnah.

Jawaban

Pertama, seorang perempuan wajib memakai gamis panjang yang menutupi kedua kakinya. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i dari Abdullah bin Umar radhiyallahu `anhuma bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة، فقالت أم سلمة : فكيف يصنع النساء بذيولهن؟ قال: يرخين شبرًا، فقالت أم سلمة إذًا تنكشف أقدامهن، قال: فيرخين ذراعًا لا يزدن

“Barangsiapa yang menyeret bajunya (di atas tanah) karena kesombongan maka Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.” Maka Ummu Salamah berkata, “Kalau begitu, apa yang harus dilakukan oleh kaum perempuan dengan ekor-ekor mereka? .” Beliau menjawab, “Dipanjangkan satu jengkal.” Ummu Salamah berkata, Ummu Salamah “Kalau begitu maka kaki mereka akan terlihat.” Beliau menjawab,”Kalau begitu dipanjangkan satu hasta, tidak boleh lebih.”

Dalam riwayat Abu Dawud Ibnu Umar berkata,

رخص رسول الله صلى الله عليه وسلم لأمهات المؤمنين في الذيل شبرًا، فاستزدنه فزادهن شبرًا، فكن يرسلن إلينا فنذرع لهن ذراعًا

“Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam memberi keringanan bagi para Umm al-Mukminin tentang batas ujung pakaian sepanjang satu jengkal, kemudian mereka meminta beliau untuk menambah panjangnya lantas beliau menambahnya sejengkal. Kemudian mereka mengutus kepada kami lantas kami mengukur untuk mereka sepanjang satu hasta.”

Sementara dalam kitab al-Muwaththa’ serta Sunan Abu Dawud dan an-Nasa’i dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata ketika disebutkan tentang kain sarung,

فالمرأة يا رسول الله، قال: ترخيه شبرًا قالت أم سلمة : إذًا ينكشف عنها، قال: فذراعًا لا تزيد عليه

“Kalau perempuan bagaimana, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Dipanjangkan satu jengkal.” Ummu Salamah berkata, “Kalau begitu maka terlihat.” Beliau menjawab, “Kalau begitu satu hasta, tidak boleh lebih darinya.”

Kedua: Pendapat yang benar adalah kewajiban menutup wajah dan kedua telapak tangan dari pandangan lelaki yang bukan mahram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'