Setiap ucapan lafal yang menunjukkan akad nikah maka dengannya akad nikah menjadi sah, seperti lafal-lafal tersebut dan yang semakna dengannya, menurut pendapat ulama yang paling sahih, adapun yang paling jelas adalah zawwajtuka (saya kawinkan Anda), dan ankahtuka (saya nikahkan Anda), lalu mallaktuka (saya kuasakan Anda).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.