Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
bentuk hijab yang sesuai syariat
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pertanyaan
Mohon nasehatnya untuk para muslimah yang memakai hijab biasa, yaitu berupa kain kecil yang hanya menutup kepala dan leher, ikat pinggang yang membentuk tubuh, kaos dalam dan blus di dalamnya.
Jawaban
Para perempuan wajib memakai hijab yang menutup tubuhnya, tidak transparan sehingga membuat kulitnya nampak dan tidak membentuk tubuhnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.