Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bentuk dari silaturahmi melakukan amar makruf dan nahi mungkar seperti mengajak untuk memakai hijab

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bentuk Dari Silaturahmi Melakukan Amar Makruf Dan Nahi Mungkar Seperti Mengajak Untuk Memakai Hijab

Pertanyaan

Saya adalah seorang pemuda berusia dua puluh tahun. Saya merupakan mahasiswa di salah satu universitas. Alhamdulillah, saya adalah orang yang taat terhadap ajaran-ajaran keislaman. Tetapi, saya memiliki seorang kakak yang tidak menjaga salat sementara ia telah berkeluarga. Masalahnya adalah ketika mengunjungi rumah kami kebetulan rumahnya dekat dengan rumah kami ia menolak keluarga yang lelaki yaitu saudara-saudaranya makan di tempat yang terpisah dari perempuan, termasuk ibu dan saudara-saudara perempuan saya. Maka kami terpaksa makan siang bersama. Saya terpaksa melakukannya karena tidak menemukan tempat lain dan saya tidak suka menyendiri. Perlu diketahui, bahwa isteri kakak saya tidak memakai pakaian yang sesuai syariat. Oleh karena itu, saya mohon dari Anda agar memberikan petunjuk pada saya mengenai sikap yang benar. Apakah jika isteri kakak saya menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya maka tidak apa-apa untuk duduk bersamanya selama ada suaminya dan keluarga saya? Perlu diketahui bahwa saya banyak membaca mengenai masalah ini dari beberapa buku dan mendengar penjelasan para ulama tapi jawaban mereka berbeda-beda. Maka saya berharap Anda dapat menunjukkan yang benar kepada saya. Semoga Allah memberi taufik kepada Anda. Perlu diketahui bahwa saya ingin menikah dan sedang mencari isteri sehingga dapat menjauhi suasana di atas. Apa yang harus saya lakukan agar mendapatkan isteri yang tepat? Apakah saya harus bersabar dengan keadaan ini atau tidak?

Jawaban

Melakukan silaturahmi adalah sebuah kewajiban. Anda harus menyambung silaturahmi dengan keluarga serta mengajak mereka kepada kebaikan dan melarang mereka dari kemungkaran secara umum. Anda harus berusaha untuk mengajak mereka melaksanakan salat karena ibadah ini merupakan rukun dan pondasi Islam. Jelaskan kepada mereka bahwa meninggalkan salat secara sengaja adalah kafir.

Ingkari tindakan mereka yang membuka aurat, dan di antara aurat adalah wajah perempuan, sehingga ia haram membukanya di hadapan orang yang bukan mahramnya. Saudara suaminya, anak pamannya atau bibinya baik dari ayah maupun dari ibu, bukanlah mahram baginya sehingga ia tidak boleh membuka wajahnya di hadapan mereka.

Jika mereka menerima nasehatmu maka alhamdulillah, tapi jika tidak, maka jauhilah mereka dalam kemungkaran yang mereka lakukan dan tolong menolonglah dengan mereka dalam kebaikan yang mereka lakukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'