Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bekerja sama dengan seseorang membeli mobil, namun ternyata partnernya meminjam dari bank

setahun yang lalu
baca 1 menit
Bekerja Sama Dengan Seseorang Membeli Mobil, Namun Ternyata Partnernya Meminjam Dari Bank

Pertanyaan

Saya bekerja sama dengan seseorang untuk membeli taksi. Setelah satu tahun berlalu, saya mengetahui bahwa seharusnya saya tidak boleh bekerja sama dalam pembelian mobil tersebut, karena ternyata dia meminjam uang dari bank dengan sistem bunga untuk menutupi kekurangan harga mobil. Saya ingin berpisah dan tidak bekerja sama lagi dengannya. Kami menawarkan mobil tersebut untuk dijual. Ketika seorang pembeli datang dan mengetahui latar belakang mobil tersebut, dia menawarnya dengan harga yang sangat murah bahkan lebih murah dari harga normal mobil (8000 pound Mesir). Saat itu rekan saya meminta tenggang waktu satu atau dua bulan sehingga dia dapat menjual mobil tanpa ada kerugian atau dia mendapatkan partner yang cocok untuk menggantikan posisi saya. Pertanyaan saya: Apakah keuntungan saya selama masa tenggang yang diminta partner saya itu hukumnya halal atau haram?

Jawaban

Bagian Anda dari keuntungan mobil tersebut hukumnya halal, karena keuntungan ini dihasilkan dari bagian milik Anda pada mobil tersebut. Anda berkewajiban untuk melepaskan diri dari kerjasama dengan orang yang hartanya haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'