Saya bekerja di pabrik khusus pengolahan daging babi. Saya telah bekerja di pabrik ini selama enam bulan. Uang yang saya peroleh dari pekerjaan ini telah mencapai nisab dan melewati haul, dan saya pun mengeluarkan zakatnya. Kemudian saya bekerja di pabrik lain dan uang yang saya peroleh dari pekerjaan ini halal.
Saya mencampurkan uang halal ini dengan uang yang saya peroleh dari pekerjaan khusus mengolah daging babi. Sekarang ini saya menzakati semuanya. Hanya dulu ketika bekerja di pabrik daging babi itu saya dalam keadaan tersesat; tidak salat dan tidak puasa, setelah itu dengan bimbingan Allah `Azza wa Jalla saya bertaubat kepada Allah.
Inti pertanyaannya: Apa hukum Islam dalam masalah uang yang bercampur baur antara haram dan halal ini? Apakah saya menzakati semuanya? Lantaran saya tidak tahu berapa banyak uang yang saya dapatkan dari bekerja mengolah daging babi, karena itu saya menzakati semuanya.
Apakah dalam kasus ini berlaku hadis,
الإسلام يجب ما قبله
"Islam menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu."
Saya mohon penjelasannya. Semoga Allah memberikan balasan kepada Anda.