Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bekerja di tempat yang jauh dari tempat tinggal ibu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bekerja Di Tempat Yang Jauh Dari Tempat Tinggal Ibu

Pertanyaan

Perkenankan saya untuk memberitahu bahwa ibu saya telah lanjut usia dan tidak bisa mengurus dirinya sendiri. Dia tinggal di Tihamah Bani Syahr di kampung yang jauh. Tidak ada orang yang menafkahi atau melayaninya dan membantu menyediakan kebutuhan hariannya. Saya bekerja sebagai Wakil Sersan Brigadir Jenderal 11 di wilayah selatan. Saya telah berupaya untuk mengajaknya agar tinggal bersama saya supaya saya dapat melayaninya dan saya juga dapat menjalani pekerjaan saya. Namun, dia menolak untuk pergi jauh dari kampung seraya berkata, "Saya bersedia untuk tinggal bersamanya atau saya meninggalkannya di rumahnya." Saya tidak ingin menetap di kampung dan meninggalkan pekerjaan saya yang merupakan sumber nafkah saya. Saya bingung dengan masalah ibu saya ini. Apakah saya boleh meninggalkannya dalam kedaaan rentan sakit dan sudah lemah atau saya harus meninggalkan pekerjaan saya yang menjadi sumber pencaharian saya? Saya berharap Anda memberi saya fatwa masalah ini dalam rangka mencari keridaan Allah dengan berbakti kepada orang tua.

Jawaban

Anda harus berupaya untuk pindah kerja ke tempat yang terdekat dengan ibu Anda agar Anda dapat melayaninya. Apabila hal itu tidak mungkin dilakukan, maka Anda harus menyewa wanita yang jujur yang dapat melayaninya. Hal itu pun dilakukan apabila di antara tetangga atau kerabat tidak ada yang bisa membantu secara sukarela.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'