Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bekerja di tempat penjualan dan penyewaan film

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bekerja Di Tempat Penjualan Dan Penyewaan Film

Pertanyaan

Saya adalah seorang lelaki yang memiliki kios penjualan dan penyewaan film barat, India, dan Arab. Seluruh film itu berisi gambar-gambar perempuan yang tidak menutup aurat, bahkan sebagian mereka seperti orang telanjang. Banyak sekali adegan ikhtilath (pergaulan campur) antara laki-laki dan perempuan. Terkadang ada adegan seorang lelaki mencium perempuan. Di dalamnya juga terdapat musik, lagu, dan tarian perempuan. Ada juga film-film kekerasan dan kriminal yang juga tidak terlepas dari hal-hal keji itu. Suatu hari, seorang pemuda alim datang ke toko saya dan menjelaskan bahwa pekerjaan saya ini tidak boleh dan haram. Usaha yang saya jalani itu telah menghancurkan agama dan akidah. Keuntungan yang saya peroleh adalah haram. Dia juga berkata, “Kamu harus meninggalkan ini semua.” Lalu dia pun pergi. Ketika kembali ke rumah, saya memutuskan untuk menulis pertanyaan kepada Anda semua. Karena Anda semua adalah orang-orang yang paling saya percaya. Berdasarkan informasi yang saya dengar dari banyak orang, bahwa Anda semua adalah ulama yang paling kompeten di masa sekarang. Oleh karena itu, mohon beri saya fatwa dalam waktu dekat, agar ketidaktenangan yang saya alami ini dapat segera hilang. Semoga Allah menjaga dan melindungi Anda semua.

Jawaban

Nasihat pemuda tersebut memang benar. Anda wajib meninggalkan segala perkara yang diharamkan oleh Allah Ta’ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'