Kami adalah perwakilan perusahaan asuransi di Kerajaan Arab Saudi. Perusahaan ini memberikan asuransi pada kecelakaan dan kebakaran. Asuransi tersebut mencakup seluruh macam asuransi, baik kehidupan maupun kematian. Kami menerima komisi tahunan dari penghasilan perusahaan ini atas jasa perwakilan kami di Kerajaan Arab Saudi. Kami mohon untuk diberi fatwa --semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan-- mengenai transaksi ini, apakah halal atau haram? Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang yang panjang umurnya dan baik amalannya.
Asuransi tersebut merupakan asuransi komersial yang diharamkan. Perwakilan perusahaan tersebut masuk ke dalam sifat umum hukum tersebut (haram). Oleh karena itu ia tidak boleh bekerja di perusahaan tersebut, dan tidak boleh juga mengambil gaji darinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.