Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bekerja di luar negeri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bekerja Di Luar Negeri

Pertanyaan

Saya mengalami kemiskinan yang buruk dan hutang yang menumpuk, di samping pengangguran tersebar luas dalam skala yang hanya diketahui oleh Allah. Pertanyaannya, apakah dalam kondisi ini dibolehkan meminta sedekah atau zakat mal dari orang lain, meskipun di daerah yang jauh, seperti negara Anda ini? Apakah boleh mencari pekerjaan di luar negeri? Mohon penjelasannya.

Jawaban

Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, maka Anda boleh meminta sedekah dan sejenisnya. Adapun mengenai mencari pekerjaan di luar negeri, jika itu di negara Islam, maka itu termasuk melakukan perjalanan di bumi untuk mencari rezeki dan menghalangi diri dari kekurangan dan kemiskinan. Mencari rezeki halal termasuk salah satu maqashid (tujuan) syariat yang suci. Wallahu A`lam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Bekerja Di Luar Negeri