Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bekerja di hotel yang menjual barang haram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bekerja Di Hotel Yang Menjual Barang Haram

Pertanyaan

Apakah saya boleh menggarap proyek papan nama, stempel, banner, dan lain sebagainya milik bank yang berinteraksi dengan riba (semoga Allah membersihkan kami dari perbuatan riba)? Apakah saya berdosa apabila menggarap proyek itu untuk studio foto dan toko yang menjual kaset nyanyian? Kami mohon keterangan dan penjelasan.

Jawaban

Tidak boleh bekerja sama dengan orang yang usahanya haram seperti memakan riba, bekerja sebagai profesi fotografi, dan menjual kaset nyanyian yang diharamkan. Allah Ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 2)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'