Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bekam dan flebotomi bagi orang yang berpuasa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bekam dan Flebotomi Bagi Orang yang Berpuasa

Pertanyaan

Apakah puasa orang yang membekam dan dibekam pada siang hari bulan Ramadhan batal? Bagaimana hukumnya, apakah keduanya berbuka dan meng-qadha yang tertinggal? Atau, adakah kewajiban lain yang harus dilakukan? Saya mengharapkan penjelasan.

Jawaban

Puasa keduanya batal namun tetap wajib menahan (hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib di hari itu) dan meng-qadha-nya lain waktu. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

أفطر الحاجم والمحجوم

“Orang yang membekam dan dibekam puasanya batal.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'