Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

begadang membaca alquran untuk mendapatkan bayaran

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Begadang Membaca Alquran Untuk Mendapatkan Bayaran

Pertanyaan

Pada malam bulan Ramadhan, beberapa orang mendapatkan bayaran untuk begadang dalam rangka menghidupkan malam-malamnya. Apakah ini boleh atau tidak, halal atau haram, ataukah dilarang? Mohon penjelasannya disertai dalil dari Alquran dan Sunah. Karena setiap tahun saya begadang dengan beberapa orang, dan ingin berhenti tahun ini sampai saya mengetahui dalilnya. Saya mohon penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Allah memerintahkan manusia untuk beribadah kepada-Nya dan menganjurkan mereka untuk membaca serta mempelajari Kitab-Nya. Ini lebih dianjurkan lagi pada malam bulan Ramadhan. Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda,

من قام رمضان إيمانًا واحتسابًا غفر له ما تقدم من ذنبه

“Orang yang bangun di bulan Ramadhan (menghidupkan malamnya dengan shalat dan berbagai ibadah) karena keimanan dan mengharapkan pahala, maka dosa-dosanya yang terdahulu akan diampuni.”

Apabila telah masuk sepuluh hari terakhir Ramadhan Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam menghidupkan malam-malamnya, serta memotivasi keluarga dan umatnya untuk menghidupkannya.

Siapa yang melakukan itu untuk mendapatkan ridha dan pahala dari Allah Ta’ala, maka dia akan mendapatkan balasan yang besar.

Kebiasaan sebagian kaum Muslimin yang begadang membaca Alquran pada malam bulan Ramadhan bukan di rumah mereka untuk mendapat bayaran termasuk perbuatan bidah, baik tujuannya untuk keberkahan rumah dan penghuninya, atau untuk menghadiahkan pahala bagi penghuni rumah yang masih hidup atau yang sudah meninggal.

Sebab, tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau pernah melakukannya. Artinya, ini adalah perkara bidah yang diada-adakan. Dalam hal ini terdapat riwayat dari beliau Shallallahu `Alaihi Wa Sallam, yang bersabda,

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Siapa yang mengada-ada dalam urusan agama kami ini padahal tidak bersumber dari agama kami, maka perkara itu tertolak.”

Dan dalam riwayat lain,

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“Siapa yang melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”

Berdasarkan hadits ini, maka tidak ada pahala bagi orang yang melakukannya, dan tidak pula bagi orang yang membantu pelaksanaanya. Bahkan dia berdosa karena telah mengada-adakan perkara yang bukan termasuk ajaran agama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'