Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

beda umrah dan haji dalam tahun yang sama karena meniatkan umrah untuk seseorang dan meniatkan haji untuk orang yang lain lagi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Beda Umrah Dan Haji Dalam Tahun Yang Sama Karena Meniatkan Umrah Untuk Seseorang Dan Meniatkan Haji Untuk Orang Yang Lain Lagi

Pertanyaan

Apa hukum seseorang yang melakukan perjalanan haji dengan meniatkan umrahnya untuk ibunya dan hajinya untuk ayahnya. Lalu pada tahun berikutnya, dia meniatkan hal yang sebaliknya, yaitu hajinya untuk ibunya dan umrahnya untuk ayahnya. Apakah ini dibolehkan?

Jawaban

Haji dan umrah adalah dua manasik yang masing-masing berdiri sendiri. Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah menjelaskan tata cara pelaksanaan haji dan umrah secara kiran, ifrad dan tamatuk dengan umrah terlebih dahulu lalu melakukan haji.

Karena itu barangsiapa ingin melakukan ihram umrah untuk ibunya, misalnya, dan melakukan ihram haji untuk ayahnya setelah tahalul dari umrah ibunya, atau sebaliknya, maka hal itu dibolehkan.

Dan jika dia berihram untuk salah satu manasik tersebut untuk dirinya sendiri, kemudian setelah bertahalul darinya dia berihram lagi untuk ayahnya, misalnya, maka hal itu dibolehkan. Karena sesungguhnya seluruh amalan tergantung kepada niatnya dan setiap orang mendapatkan balasan sesuai apa yang dia niatkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.