Perayaan maulid Nabi adalah bidah yang diharamkan karena hal itu tidak ada dalilnya, baik dari Al-Qur’an maupun sunah Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Selain itu, tidak satu pun Khulafaurrasyidin dan kaum muslimin yang hidup pada masa-masa keemasan Islam melakukannya. Hal itu juga sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
” Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”
Dan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunah (ajaran)-ku dan sunah Khulafaur Rasyidin sepeninggalku. Peganglah sunah tersebut erat-erat dan gigitlah dengan gigi gerahammu. Jauhilah perkara yang diada-adakan karena setiap yang diada-adakan adalah bidah dan setiap bidah adalah kesesatan.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.