Hadis ini sahih. Ibnu Mundzir berkata, “Terdapat riwayat bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada Utsman bin Abi al-`Ash,
“… dan tugaskanlah seorang muadzin yang tidak mengambil upah atas adzannya.”
Al-Khamsah (lima imam hadits yaitu Ahmad, Abu Dawud, Nasa`i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah) meriwayatkan dari Utsman bin Abi al-`Ash, dia berkata,
“Pesan terakhir Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam kepadaku adalah agar aku memberi tugas muadzin kepada orang tidak mengambil upah atas adzannya.”
Hadis ini menunjukkan bahwa seorang muadzin tidak boleh menerima upah atas adzannya. Namun, jika tidak ada seorang pun yang mau mengumandangkan adzan secara sukarela, maka tidak ada halangan bagi pimpinan (imam/penguasa) untuk memberikan gaji dari baitul mal. Terdapat keterangan dari Imam Ahmad yang membolehkannya. Imam Malik memberi keringanan di dalamnya karena perbuatan itu merupakan pekerjaan yang sudah umum, sehingga boleh diberikan upah seperti pekerjaan lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.