Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bau rokok di siang ramadhan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bau Rokok Di Siang Ramadhan

Pertanyaan

Di tempat kerja kami, ada beberapa orang yang merokok. Terkadang saya menunaikan puasa enam hari di bulan Syawal. Apakah bau rokok membatalkan puasa? Perlu diketahui bahwa saya bukan perokok, Alhamdulillah.

Jawaban

Orang yang berpuasa tidak batal jika debu atau asap mengepul masuk ke tenggorokannya. Sebab, ini terjadi di luar kehendaknya. Namun Anda berkewajiban menasehati para perokok untuk meninggalkan perbuatan tersebut dan bertaubat, karena merokok itu haram dan merupakan maksiat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'