Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

batasan pakaian wanita apakah menutup dua telapak kakinya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Batasan Pakaian Wanita Apakah Menutup Dua Telapak Kakinya?

Pertanyaan

Apakah batasan pakaian wanita ? kami pernah mendengar mereka mengatakan, "Wajib menutup dua telapak kaki". Apakah ini benar? Apakah sesuai dengan hukum pakaian yang dikhususkan untuk bekerja di rumah yang disebut al-qamis (pakaian dalam rumah)?

Jawaban

Wajib bagi wanita menutup seluruh bagian tubuhnya ketika keluar rumah, juga menggunakan cadar, karena wanita adalah aurat. Jika wanita keluar, syaitan mendapatkan harapannya. Adapun ketika di rumah maka tidak wajib menutup dua telapak kaki jika tidak ada lelaki yang bukan muhrimnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'