Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

batalnya haji orang yang rambutnya dicukur ketika kecil adalah khurafat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Batalnya Haji Orang Yang Rambutnya Dicukur Ketika Kecil Adalah Khurafat

Pertanyaan

Sebagian orang mengatakan bahwa jika rambut seorang anak perempuan dicukur ketika masih kecil, maka hajinya ketika besar nanti tidak sah. Apakah ini benar dan mengapa?

Jawaban

Disunahkan untuk mencukur rambut bayi pada hari ketujuh dari kelahirannya, menyembelih akikahnya, dan bersedekah emas dengan kadar berat rambutnya. Mencukur rambut tersebut tidak wajib. Adapun batalnya haji orang yang rambutnya dicukur ketika masih kecil adalah khurafat yang tidak memiliki dalil sama sekali.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'