Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

batal wudhu ketika shalat

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Batal Wudhu Ketika Shalat

Pertanyaan

Saya pernah mengerjakan shalat zuhur berjamaah bersama imam hingga selesai empat rakaat. Namun saat melaksanakan tasyahud akhir wudhu saya batal. Apakah shalat saya sah atau tidak? Apakah yang harus saya lakukan?

Jawaban

Jika wudu Anda batal saat mengerjakan tasyahud akhir, maka shalat Anda pun batal. Yang harus Anda lakukan adalah berwudu dan mengulangi shalat dari awal. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يا أيها الذين آمنوا ، إذا أردت الصلاة ، ثم اغسل وجهك ويديك حتى المرفقين ، وامسح (امسح) جزء من رأسك و (اغسل) قدميك. حتى الكاحلين وكلام رسول

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah (usaplah) sebagian kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS. Al Maa’idah: 6)

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

إذا شعر أحدكم بشيء في بطنه حتى يشك في خروج شيء من بطنه أم لا ، فلا يخرج من المسجد حتى يسمع صوتًا أو يشم رائحة

“Apabila salah seorang dari kalian merasakan sesuatu di perutnya hingga dia ragu apakah ada yang keluar dari perutnya atau tidak, maka janganlah dia keluar dari masjid (memutus shalat) sampai dia benar-benar mendengar suara atau mencium bau.”

Diriwayatkan oleh Muslim. Hadits ini menunjukkan bahwa dia tidak boleh membatalkan shalat sampai yakin telah berhadas. Apabila dia yakin telah keluar hadas, maka dia harus membatalkan shalat dan berwudhu lagi. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya,

لا يقبل الله الصلاة بغير طهارة

“Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'