Bagi orang yang berdomisili di luar kawasan miqat dan hendak pergi ke Mekah dengan niat melaksanakan haji atau umrah, hendaklah dia berihram dari miqat yang telah ditentukan bila melewati miqat atau sampai pada kawasan sejajar dengannya karena tidak melewatinya atau berada di atas pesawat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau menentukan miqat bagi jamaah haji,
“Miqat tersebut adalah miqat bagi penduduk kawasan-kawasan yang telah disebutkan dan bagi yang bukan penduduknya namun melewatinya karena ingin melaksanakan haji atau umrah. Barangsiapa berada lebih dekat (ke Mekah) dari tempat-tempat tersebut, maka tempat berihramnya adalah di mana dia mulai berihram.”
Berdasarkan hadis ini, Anda diwajibkan membayar fidyah karena lupa meninggalkan salah satu dari kewajiban haji serta tidak kembali ke tempat miqat ketika Anda ingat. Oleh karenanya harus diganti dengan membayar dam, yaitu menyembelih satu ekor kambing atau sepertujuh dari sapi atau unta di Mekah, dan dibagikan kepada kaum fakir yang ada di sekitar Tanah Suci.
Berniat melaksanakan umrah tidak cukup dilakukan pada malam hari ketika hendak berangkat atau selama dalam perjalanan, namun harus berniat ketika hendak memulai mengerjakan manasik haji saat melewati miqat yang telah ditentukan atau sejajar dengannya jika Anda berada di atas pesawat atau tidak melewati miqat. Berihram untuk melaksanakan haji dan umrah tidak sah kecuali dilakukan saat melewati miqat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.