Jika anak sudah lahir namun belum ada harta untuk mengakikahinya sampai lewat satu tahun atau lebih, kemudian setelah itu baru ada. Apakah ia mengakikahinya saat mampu itu atau kewajiban akikah sudah gugur darinya?
Disunahkan untuk mengaqiqahi anak di saat ia dimudahkan rezekinya, meskipun sudah lewat satu tahun atau lebih.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.