Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

baru mampu berakikah setelah setahun

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Baru Mampu Berakikah Setelah Setahun

Pertanyaan

Jika anak sudah lahir namun belum ada harta untuk mengakikahinya sampai lewat satu tahun atau lebih, kemudian setelah itu baru ada. Apakah ia mengakikahinya saat mampu itu atau kewajiban akikah sudah gugur darinya?

Jawaban

Disunahkan untuk mengaqiqahi anak di saat ia dimudahkan rezekinya, meskipun sudah lewat satu tahun atau lebih.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'