Barangsiapa berkeyakinan demikian, maka ia kafir, sebab ia telah menyekutukan Allah dengan yang lain dalam Tauhid Rububiyyah.
Bahkan kekafiran itu lebih berat dari kekafiran kebanyakan kaum musyrikin yang menyekutukan Allah dengan yang lain dalam Tauhid Uluhiyyah.
Wabillahittaufiq, Wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad, wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.