Dahulu saya tinggal di Irak. Ketika saya meninggalkan Irak, seorang teman menitipkan sejumlah uang kepada saya untuk saya bawa hingga dia datang dari Irak. Padahal dia tahu apabila uang tersebut tertangkap ketika di bandara, maka ia akan disita, karena negara tidak mengizinkan uang tersebut keluar dari Irak disebabkan jumlahnya melebihi batas jumlah uang yang boleh dibawa ke luar negeri. Ketika di bandara, uang tersebut benar-benar tertangkap dan disita dari saya. Dan karena sebagian uang saya tercampur dengan uang tersebut, maka uang saya tersebut juga disita. Bagaimana hukum mengganti uang titipan tersebut?
Orang yang mendapat titipan adalah orang yang mendapatkan amanah. Apabila titipan yang ada padanya rusak atau hilang bukan karena pelanggaran atau keteledorannya, maka dia tidak wajib menggantinya. Dengan demikian, apabila kondisinya seperti yang Anda sebutkan maka Anda tidak wajib mengganti uang tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.