Dia harus mengumumkan uang tersebut di tempat berkumpulnya orang-orang di dua desa yang terletak di jalan dimana dia menemukan uang tersebut, dan di desa lain yang diperkirakan ada penduduk yang memilikinya. Apabila telah berlalu satu tahun dan tidak menemukan pemiliknya, maka uang itu menjadi haknya. Dia boleh tetap menyimpannya sampai menemukan pemilik yang sebenarnya, atau menyedekahkannya atas nama pemiliknya.
Jika setelah itu dia menemukan pemiliknya, maka dia tinggal mengabarkan kepadanya tentang sedekah itu. Jika pemiliknya ridha, maka alhamdulillah selesai. Jika pemiliknya tidak menyetujui, maka dia harus membayar uang tersebut, dan Insya Allah dia mendapatkan pahala sedekah. Dia juga boleh membelanjakan uang itu seperti harta miliknya yang lain, dan mengganti kepada pemiliknya jika suatu saat menemukannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Sallam.