Barang-barang yang termasuk dalam hukum riba adalah emas, perak, gandum, jelai, kurma dan garam serta barang-barang yang memiliki kesamaan sifat dengan enam jenis barang tersebut yaitu pada emas dan perak karena memiliki nilai dan pada jenis yang lain karena memiliki takaran tertentu dan merupakan bahan makanan, hal ini berdasarkan pendapat yang sahih dari beberapa ulama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.