Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

barang-barang bekas di tempat perusahaan yang telah dipindahkan ke tempat lain

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Barang-barang Bekas Di Tempat Perusahaan Yang Telah Dipindahkan Ke Tempat Lain

Pertanyaan

Ada sebuah perusahaan di Makkah Mukaramah yang telah pindah ke tempat lain yang tidak saya ketahui. Perusahaan tersebut meninggalkan sejumlah barang bekas di tempat lama, dan saya mengambil sebagian barang yang sangat tidak berharga. Ketika saya bertanya kepada seseorang yang tinggal di dekat tempat tersebut, dia menjawab, "Perusahaan tersebut telah pindah dari tempat ini sejak empat tahun lalu. Jika engkau menginginkan barang yang ada di situ ambil saja." Dan saya memang telah mengambil sedikit dari barang-barang yang ada di situ. Namun saya merasa tidak tenang hingga saya mengetahui pendapat Anda. Semoga Allah menjaga Anda.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan bahwa barang-barang yang ada di tempat tersebut adalah barang-barang bekas milik sebuah perusahaan yang telah pindah sejak empat tahun lalu, maka Anda harus mencari informasi tentang perusahaan itu. Jika Anda mendapatkan informasi tentangnya maka sampaikan kepadanya bahwa Anda telah mengambil beberapa barang bekas di tempatnya yang lama, walaupun hanya melalui telepon.

Apabila perusahaan tersebut tidak menginginkannya maka alhamdulillah. Namun jika perusahaan tersebut masih menginginkannya, maka barang-barang tersebut adalah miliknya dan Anda tidak boleh memilikinya walaupun telah mengambilnya. Dan ini merupakan cara untuk terbebas dari beban dosa karena mengambil barang tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'