Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan bahwa barang-barang yang ada di tempat tersebut adalah barang-barang bekas milik sebuah perusahaan yang telah pindah sejak empat tahun lalu, maka Anda harus mencari informasi tentang perusahaan itu. Jika Anda mendapatkan informasi tentangnya maka sampaikan kepadanya bahwa Anda telah mengambil beberapa barang bekas di tempatnya yang lama, walaupun hanya melalui telepon.
Apabila perusahaan tersebut tidak menginginkannya maka alhamdulillah. Namun jika perusahaan tersebut masih menginginkannya, maka barang-barang tersebut adalah miliknya dan Anda tidak boleh memilikinya walaupun telah mengambilnya. Dan ini merupakan cara untuk terbebas dari beban dosa karena mengambil barang tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.