Dalam sebuah buku berjudul "Tuhfah al-'Arus" atau "az-Zawaaj al-Islaami al-Sa'iid" karya Mahmud Mahdi al-Istambuli, di halaman 389 ada catatan pinggir di baris kedua belas yang berbunyi: "Terkait dengan topik tentang menyentuh Al-Quran, orang yang sedang junub atau haid tidak dilarang menyentuhnya, sekali pun lebih baik dilakukan dalam kondisi suci. "Dhamir" (kata ganti) dalam Firman Allah Ta`ala,
إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ (77) فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ (78) لاَ يَمَسُّهُ إِلا الْمُطَهَّرُونَ
"Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia,(77) Pada kitab yang terpelihara (Lauh Mahfuzh)(78) Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan." (QS. Al-Waqi'ah: 77-79)
Tertuju kepada kata "al-Lauh" bukan kata "al-Quran al-Karim". Di samping itu, maksud dari kata "al-Muthahharun" itu adalah para malaikat, dan kata "Thahir" dalam hadits,
لا يمس القرآن إلا طاهر
"Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci."
Bermakna orang yang beriman. Dalam hadits lain juga disebutkan bahwa,
المؤمن لا ينجس
"Orang Mukmin itu tidak najis."
Mohon jawabannya.