Nas-nas Al-Quran dan sunah, serta hukum-hukum syariah berlaku umum bagi seluruh manusia dan bagi seluruh problematikanya hingga hari kiamat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala tentang Al-Quran,
“Supaya dengannya aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai al-Quran (kepadanya).” (QS. Al-A’nam: 19)
Dan berdasarkan firman Allah Ta`ala,
“Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua.” (QS. Al-‘Araf: 158)
juga berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“al-Quran) ini adalah penjelasan yang sempurna bagi manusia, dan supaya mereka diberi peringatan dengannya, dan supaya mereka mengetahui bahwasanya Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa dan agar orang-orang yang berakal mengambil pelajaran.” (QS. Ibrahim: 52)
Permbicaraan di dalam ayat-ayat di atas ditujukan kepada seluruh manusia hingga Hari Kiamat, juga berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Sesungguhnya aku tinggalkan pada diri kalian apabila kalian berpegang teguh padanya maka tidak akan tersesat yaitu Kitabullah (Alquran) dan sunnahku.”
Masih banyak dalil-dalil yang lain. Orang yang membatasi syariat pada orang-orang terdahulu, maka dia terhitung telah kafir dan murtad dari agama Islam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.