Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bank mengambil komisi atas jasa membayarkan gaji pegawai

setahun yang lalu
baca 1 menit
Bank Mengambil Komisi Atas Jasa Membayarkan Gaji Pegawai

Pertanyaan

Apa hukum bank-bank yang mengambil komisi berkisar antara 1,99 - 2,99 % atas jasa membayarkan gaji pegawai?

Jawaban

Aktifitas tersebut termasuk transaksi riba yang tidak dibolehkan; karena itu merupakan jual beli uang dengan uang disertai penambahan. Hal yang wajib dilakukan adalah meninggalkan transaksi haram seperti ini agar terbebas dari kewajiban agama dan selamat dari penghasilan yang haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'