Aktifitas tersebut termasuk transaksi riba yang tidak dibolehkan; karena itu merupakan jual beli uang dengan uang disertai penambahan. Hal yang wajib dilakukan adalah meninggalkan transaksi haram seperti ini agar terbebas dari kewajiban agama dan selamat dari penghasilan yang haram.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.