Sebagian bank melakukan trik yang disebut "islami" yaitu dengan cara membeli tanah sepengetahuan kami dan menyerahkannya kepada kami dengan sebuah jaminan, syarat, dan tempo tertentu. Demikian juga melakukan kesepakatan dengan kontraktor untuk membangun bangunan sesuai keinginan kami.
Selama setahun, dua tahun atau lebih. Dengan perannya ini pihak bank mendapatkan keuntungan tahunan. Jika peminjam dapat melunasi sebelum jatuh tempo, maka bunga sisa waktunya akan diberi potongan. Apakah cara ini memang merupakan cara islami? Apa nasihat Anda mengenai hal itu? Berilah fatwa kepada kami, semoga Allah memberi Anda pahala.
Jika bank membeli tanah dan mendirikan bangunan untuk Anda, kemudian meminta ganti kepada Anda harga tanah dan biaya pembangunan tersebut serta bunganya, maka ini jelas riba, karena itu adalah pinjaman yang menghasilkan manfaat (tambahan). Para ulama telah berijmak bahwa setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat maka itu adalah riba.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.