Kami informasikan kepada Anda bahwa di luar negeri kami melakukan transaksi dengan bank-bank konvesional (ribawi). Praktiknya, setelah pendepositoan sejumlah uang, bank akan memberi Anda bunga. Dan pada saat penarikan, bank akan memotong 1% hingga 1,5% dari jumlah uang yang didepositokan. Apakah pemotongan sejumlah uang saat penarikan deposito ini bisa dianggap mengambil dari besaran uang yang diberikan sebagai bunga, sehingga dengan begitu kami terbebas dari uang riba?
Hal yang dipaparkan merupakan riba yang diharamkan oleh Alquran, Sunah, dan Ijmak kaum muslim, baik yang memberikan uang tambahan itu bank ataupun pemilik deposito. Karena itu, hal yang wajib dilakukan adalah meninggalkan transaksi dengan cara ribawi ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.