Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bangun tidur lalu langsung mencelupkan tangannya ke dalam wadah yang berisi air, apakah air tersebut menjadi najis?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bangun Tidur Lalu Langsung Mencelupkan Tangannya Ke Dalam Wadah Yang Berisi Air, Apakah Air Tersebut Menjadi Najis?

Pertanyaan

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda,
إذا استيقظ أحدكم من نومه فليغسل يديه قبل أن يدخلهما في الإناء ثلاثًا، فإن أحدكم لا يدري أين باتت يده
" Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka hendaklah ia mencuci tangannya sebelum ia memasukkannya ke bejana, karena ia tidak tahu di mana tangannya bermalam." Hadis riwayat Muslim. Apakah tindakan orang yang bangun di malam hari, lalu langsung mencelupkan kedua tangannya ke dalam wadah berisi air, telah mengubah kesucian air tersebut, sehingga tidak boleh dipakai untuk berwudu lagi, atau masih tetap suci dan masih bisa dipakai berwudu? Manakah yang paling sah dan tepat antara kedua pendapat tersebut? Berilah kami penjelasan, semoga Allah memberikan pemahaman dan balasan terbaik kepada Anda.

Jawaban

Larangan yang ada dalam hadis tersebut hanya sekadar pesan ibadah yang tidak mengubah kesucian air. Dan pendapat terkuat menyatakan bahwa air seperti itu boleh dipakai untuk berwudu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.