Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bangun dalam keadaan junub, jika mandi maka waktu shalat habis. apa yang harus dilakukan?

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bangun dalam Keadaan Junub, Jika Mandi Maka Waktu Shalat Habis. Apa yang Harus Dilakukan?

Pertanyaan

Jawaban

Dia harus mandi junub meskipun matahari terbit, lantas shalat Subuh. Karena shalat tidak sah kecuali dengan bersuci, juga karena ia diperintahkan untuk mengerjakan shalat setelah bangun tidur, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam :

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك

“Barangsiapa tertidur atau lupa mengerjakan shalat, maka hendaknya dia shalat saat mengingatnya. Tidak dikenakan kafarat atas hal itu melainkan menunaikan shalat tersebut.”

Perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk menunaikan shalat kepada orang yang tertidur setelah bangun dan kepada orang yang lupa setelah ingat, merupakan perintah juga untuk syarat sah shalat, yaitu bersuci.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'