Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bagian warisan untuk para anak paman seayah dan para anak paman kandung

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bagian Warisan Untuk Para Anak Paman Seayah Dan Para Anak Paman Kandung

Pertanyaan

Salah seorang tokoh kabilah kami yang bernama Muhammad bin Muhammad bin Hudzal meninggal belum lama ini dan dia tidak memiliki anak atau cucu, namun dia memiliki para sepupu yang merupakan anak-anak pamannya. Ada dua orang yang mempunyai hubungan nasab dekat dengannya, yaitu saudara kedua ayahnya yang seayah saja. Masing-masing adalah anak pamannya seayah. Juga terdapat para anak dari anak pamannya sekandung, Mereka lebih rendah satu tingkat daripada kedua orang pertama tadi. Apakah yang menjadi ashabah dalam hal ini adalah dua anak pamannya seayah, atau para anak dari anak pamannya sekandung yang lebih rendah satu tingkat? Mohon jawabannya segera untuk menyelesaikan perselisihan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Jika realitanya seperti yang disebutkan, maka yang mewarisinya adalah putra-putra kedua pamannya seayah, bukan para anak dari anak pamannya sekandung, karena keduanya lebih dekat daripada mereka, sehingga mereka berdua menghijab mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'