Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bagian warisan anak saudara kandung lelaki (keponakan) sementara saudara lelaki ayah masih ada

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bagian Warisan Anak Saudara Kandung Lelaki (Keponakan) Sementara Saudara Lelaki Ayah Masih Ada

Pertanyaan

Saudara lelaki kandung ayah saya yang bernama Abdurrahman bin Muhammad Gharamah al-Asmari meninggal dunia. Ahli warisnya yang ada hanya para keponakan lelakinya, yang merupakan anak-anak dua saudara lelaki kandungnya. Para keponakannya tersebut adalah `A'idh bin Ali bin Muhammad bin Gharamah, Sa`ad bin Ali bin Muhammad bin Gharamah, Ahmad bin `A'idh bin Muhammad bin Gharamah dan Salim bin `A'idh bin Muhammad bin Gharamah, serta saudara lelaki seayahnya, Abdullah bin Muhammad bin Gharamah. Dia tidak memiliki ahli waris kecuali yang telah disebutkan. Mohon fatwa untuk saya dalam masalah ini. Apakah harta peninggalannya untuk kami, para keponakan lelaki yang merupakan anak-anak dari dua saudara lelaki kandungnya, ataukah untuk saudara lelakinya yang seayah? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan, maka harta yang ditinggalkan oleh Abdurrahman bin Muhammad bin Gharamah setelah pelaksanaan wasiatnya dan pelunasan utangnya, serta jika masih ada harta yang tersisa, maka ia menjadi milik saudara lelaki seayahnya, Abdullah bin Muhammad bin Gharamah. Sedangkan para keponakan lelaki yang merupakan para anak dari dua saudara kandungnya tidak mendapatkan apa-apa, karena mereka terhijab (terhalangi) oleh paman mereka, Abdullah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'