Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bagian waris untuk wanita

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bagian Waris Untuk Wanita

Pertanyaan

Apakah wanita mempunyai hak untuk mendapatkan warisan ayahnya berupa tanah, kambing, uang, dan kebun? Apakah harta warisan seorang ayah boleh dibagikan kepada anak-anak menurut kesepakatan mereka bersama?

Jawaban

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan tentang pembagian warisan dalam Al-Quran. Allah berfirman,

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءًۭ

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” (QS. An Nisaa’: 11)

Dengan demikian, bagian untuk seorang wanita dari harta warisan adalah setengah dari bagian laki-laki, baik itu aset bergerak maupun tetap. Pembagian harta warisan baru boleh dilakukan setelah melunasi utang mendiang dan menunaikan wasiatnya jika memang ada.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'