Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan tentang pembagian warisan dalam Al-Quran. Allah berfirman,
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” (QS. An Nisaa’: 11)
Dengan demikian, bagian untuk seorang wanita dari harta warisan adalah setengah dari bagian laki-laki, baik itu aset bergerak maupun tetap. Pembagian harta warisan baru boleh dilakukan setelah melunasi utang mendiang dan menunaikan wasiatnya jika memang ada.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.