Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bagian saudara pada harta warisan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bagian Saudara Pada Harta Warisan

Pertanyaan

Kami terdiri dari beberapa orang yang bersaudara. Di antara kami ada yang berpendidikan dan ada juga yang tidak berpendidikan. Apakah bagian kami pada harta warisan berbeda? Karena sebagian kami berpendidikan dan sebagian lain tidak berpendidikan, atau anak-anaknya sebagian terdidik di dalam lingkungan keluarga dan sebagian yang lain tidak terdidik bersama mereka.

Jawaban

Saudara-saudara laki-laki jika sama pada derajat kekerabatan dan kekuatan hubungan mereka dengan mayit, seperti mereka semua adalah saudara kandung atau saudara sebapak, dan mayit adalah saudara mereka, maka bagian mereka pada harta warisan sama, yaitu bagian masing-masingnya seperti bagian yang lain, dan keadaan sebagian mereka berpendidikan atau anak-anaknya terdidik di dalam lingkungan keluarga tidaklah mempengaruhi harta warisan.

Begitu juga jika mereka bersaudara tetapi mereka adalah anak-anak dari mayit, maka bagian mereka pada harta warisan sama, dan jika mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian perempuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'