Saudara-saudara laki-laki jika sama pada derajat kekerabatan dan kekuatan hubungan mereka dengan mayit, seperti mereka semua adalah saudara kandung atau saudara sebapak, dan mayit adalah saudara mereka, maka bagian mereka pada harta warisan sama, yaitu bagian masing-masingnya seperti bagian yang lain, dan keadaan sebagian mereka berpendidikan atau anak-anaknya terdidik di dalam lingkungan keluarga tidaklah mempengaruhi harta warisan.
Begitu juga jika mereka bersaudara tetapi mereka adalah anak-anak dari mayit, maka bagian mereka pada harta warisan sama, dan jika mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian perempuan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.