Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bagian istri yang belum digauli dari harta warisan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bagian Istri Yang Belum Digauli Dari Harta Warisan

Pertanyaan

Saudara laki-laki seayah saya meninggal dunia dengan meninggalkan ayah dan seorang anak perempuan. Saudara laki-laki saya ini dahulu bercocok tanam bersama ayah saya. Dia telah menikahi putri paman saya, tetapi belum pernah menggaulinya. Setelah itu ayah saya meninggal dunia. Apakah putri saudara saya berhak mendapatkan warisan dari ayah saya? Apakah putri paman saya yang telah dinikahi oleh saudara saya dan belum pernah digauli juga berhak mendapatkan warisan?

Jawaban

Putri saudara laki-laki seayah Anda tidak berhak mendapatkan warisan dari harta peninggalan ayah Anda yang meninggal setelah saudara laki-laki Anda tersebut. Istri yang ditinggal mati oleh saudara Anda yang belum pernah dia gauli berhak mendapatkan warisan dari suaminya karena hubungan pernikahan, yaitu seperdelapan dari harta peninggalannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'