Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bagian harta warisan untuk istri yang menikah lagi setelah suaminya wafat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bagian Harta Warisan Untuk Istri Yang Menikah Lagi Setelah Suaminya Wafat

Pertanyaan

Ada seorang wanita yang suaminya telah wafat. Almarhum meninggalkan beberapa orang anak hasil pernikahannya dengan wanita tersebut atau dengan wanita lain. Almarhum hanya meninggalkan harta warisan sebidang tanah yang telah dipakainya untuk membangun sebuah rumah pribadi. Nah, apakah wanita itu berhak mendapatkan bagian dari rumah warisan tersebut meskipun dia telah menikah lagi dengan lelaki lain yang tinggal jauh dari lokasi rumah itu? Jika dia berhak mendapat bagian, maka bagaimana pula cara mengelolanya?

Jawaban

Jika seorang suami wafat, maka istrinya berhak mendapatkan harta warisan suaminya menurut ketentuan syariat. Hak untuk mendapatkan harta warisan suami yang pertama tidak akan gugur akibat istri menikah lagi berdasarkan konsensus para ulama.

Oleh sebab itu, istri yang disebutkan dalam pertanyaan di atas berhak mendapatkan bagian sebesar 1/8 setelah terlebih dahulu hutang almarhum dilunasi atau wasiatnya ditunaikan.

Jika suaminya ternyata memiliki istri lain, maka bagian 1/8 tersebut dibagi di antara sesama mereka. Cara pengelolaannya bukan hak kami untuk menjawabnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'