Jika seorang suami wafat, maka istrinya berhak mendapatkan harta warisan suaminya menurut ketentuan syariat. Hak untuk mendapatkan harta warisan suami yang pertama tidak akan gugur akibat istri menikah lagi berdasarkan konsensus para ulama.
Oleh sebab itu, istri yang disebutkan dalam pertanyaan di atas berhak mendapatkan bagian sebesar 1/8 setelah terlebih dahulu hutang almarhum dilunasi atau wasiatnya ditunaikan.
Jika suaminya ternyata memiliki istri lain, maka bagian 1/8 tersebut dibagi di antara sesama mereka. Cara pengelolaannya bukan hak kami untuk menjawabnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.