Keduanya mendapatkan bagian dari harta warisan suaminya selama akad nikahnya masih terjalin, baik sang istri itu patuh maupun mendurhakainya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istri kalian itu mempunyai anak, maka kalian mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kalian tinggalkan jika kalian tidak mempunyai anak. Jika kalian mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kalian tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kalian buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutang kalian.” (QS. An Nisaa’: 12)
Jadi, dalam ayat itu Allah mengaitkan hukum warisan dengan status perkawinan yang sifatnya masih terjalin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.