Istri ayah Anda itu berhak mendapatkan bagian sebesar 1/8 dari seluruh harta peninggalan ayah Anda secara utuh dan langsung jika ayah Anda itu tidak mempunyai istri lagi selain dia, baik harta peninggalannya itu dijual maupun dimanfaatkan seperti kebun tersebut.
Dengan demikian, istri ayah Anda itu berhak mendapatkan bagian sebesar 1/8 dari hasil penjualan kebun atau penghasilan kebun itu sendiri. Pembagian dilakukan setelah terlebih dahulu hutang ayah Anda dilunasi dan wasiatnya ditunaikan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.