Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bagian harta warisan untuk istri ayah (ibu tiri)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bagian Harta Warisan Untuk Istri Ayah (Ibu Tiri)

Pertanyaan

Ayah saya telah wafat dan meninggalkan sebuah kebun yang di dalamnya ada beberapa pohon. Ia juga meninggalkan seorang istri yang bukan ibu kandung kami dan tidak mempunyai anak. Setelah ayah saya wafat, ibu tiri menikah lagi dengan laki-laki yang lain. Nah, apakah istri ayah (ibu tiri) saya itu berhak mendapatkan bagiannya dari seluruh tanaman yang ada di kebun tersebut?

Jawaban

Istri ayah Anda itu berhak mendapatkan bagian sebesar 1/8 dari seluruh harta peninggalan ayah Anda secara utuh dan langsung jika ayah Anda itu tidak mempunyai istri lagi selain dia, baik harta peninggalannya itu dijual maupun dimanfaatkan seperti kebun tersebut.

Dengan demikian, istri ayah Anda itu berhak mendapatkan bagian sebesar 1/8 dari hasil penjualan kebun atau penghasilan kebun itu sendiri. Pembagian dilakukan setelah terlebih dahulu hutang ayah Anda dilunasi dan wasiatnya ditunaikan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'