Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bagian harta warisan untuk anak pungut

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bagian Harta Warisan Untuk Anak Pungut

Pertanyaan

Penanya menjelaskan bahwa ibunya wafat dengan meninggalkan dia dan beberapa orang anak perempuan. Dia dan saudara-saudaranya itu mempunyai seorang anak pungut yang dulu dipelihara oleh ibu mereka. Selain itu, penanya juga memberikan kepada anak pungut tersebut harta warisan ibunya sebesar bagian anak perempuan, tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan ahli waris yang lain sehingga ada sebagian ahli waris yang tidak menyetujui tindakannya tersebut. Jadi, apa hukum tindakannya ini?

Jawaban

Anak pungut itu tidak berhak mendapatkan harta warisan milik ibu mereka. Jika ada ahli waris yang tidak setuju dengan tindakannya itu, maka dia selaku pihak pemegang harta warisan berkewajiban untuk mengganti bagian mereka yang telah digunakannya dengan cara yang tidak tepat karena bagian yang diserahkannya kepada anak pungut itu adalah hak mereka.

Bagian yang mereka relakan dianggap sebagai pemberian dan apa yang mereka minta dianggap sebagai hak mereka dan bisa diminta. Anak pungut tersebut dianggap sebagai orang asing yang harus menjaga hijab terhadap anak-anak ibu mereka yang telah memeliharanya, kecuali ibu mereka pernah menyusuinya secara syar’i sehingga statusnya berubah menjadi saudara sesusuan mereka. Dia mutlak tidak berhak mendapatkan warisan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'