Anak pungut itu tidak berhak mendapatkan harta warisan milik ibu mereka. Jika ada ahli waris yang tidak setuju dengan tindakannya itu, maka dia selaku pihak pemegang harta warisan berkewajiban untuk mengganti bagian mereka yang telah digunakannya dengan cara yang tidak tepat karena bagian yang diserahkannya kepada anak pungut itu adalah hak mereka.
Bagian yang mereka relakan dianggap sebagai pemberian dan apa yang mereka minta dianggap sebagai hak mereka dan bisa diminta. Anak pungut tersebut dianggap sebagai orang asing yang harus menjaga hijab terhadap anak-anak ibu mereka yang telah memeliharanya, kecuali ibu mereka pernah menyusuinya secara syar’i sehingga statusnya berubah menjadi saudara sesusuan mereka. Dia mutlak tidak berhak mendapatkan warisan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.