Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bagaimana menginfakkan (membelanjakan) sisa harta setelah wasiat dilaksanakan

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Bagaimana Menginfakkan (Membelanjakan) Sisa Harta Setelah Wasiat Dilaksanakan

Pertanyaan

Ketika meninggal dunia, nenek saya (ibu dari ibu saya) memiliki rumah yang diwasiatkan kepada ibu saya agar hasilnya dibelikan hewan kurban. Ketika ibu masih hidup, hewan kurban itu terkadang dibeli dan terkadang tidak dibeli mengingat kondisi rumah yang sudah rusak parah. Ketika meninggal dunia, ibu saya berwasiat agar saya memperbaikinya. Saya kemudian meminta izin kepada para ahli warisnya agar merelakan harta yang ditinggalkan untuk merenovasi rumah itu dan mereka pun merelakannya. Waktu itu ibu saya meninggalkan uang sebanyak 1200 Riyal. Saya kemudian membangun rumah itu sesuai wasiat ibu kepada saya. Itulah maksud saya. Saya juga membangun rumah itu dengan uang pribadi saya hingga akhirnya menjadi rumah yang bagus. Sekarang hasil rumah itu melebihi biaya yang dibutuhkan untuk membeli hewan kurban. Oleh karena itu, saya ingin meminta fatwa tentang hal itu: apakah hasil rumah tersebut halal bagi saya, mengingat saya telah menghidupkan sesuatu yang sudah mati atau siapa yang boleh memanfaatkan hasil dari rumah itu sementara nenek saya memiliki rumah lain yang juga dalam keadaan rusak; apakah saya boleh menggunakan uang itu untuk merenovasi rumah yang rusak ini?

Jawaban

Karena ibu Anda telah berwasiat agar Anda membangun rumah nenek Anda, yang sebelumnya berwasiat agar ibu Anda membelikan hewan kurban untuknya, dan rumah itu sebelumnya dalam keadaan rusak kemudian Anda meminta izin kepada ahli waris ibu Anda agar mereka merelakan warisan yang ditinggalkan ibu Anda, yaitu uang sebesar 1200 Riyal, dan mereka merelakannya lalu Anda membangun rumah itu dengan uang yang ditinggalkan ibu Anda dan Anda melaksanakan pembangunan rumah sesuai dengan wasiat ibu Anda dan Anda juga membangun rumah itu dengan uang pribadi Anda sedangkan harta yang disedekahkan ahli waris adalah sedekah mereka kepada pemilik rumah (nenek Anda) dan harta yang Anda keluarkan untuk membangun rumah demi melaksanakan wasiat ibu Anda adalah sedekah dari Anda kepada nenek Anda, maka hasil rumah ini pertama-tama harus diprioritaskan untuk merenovasi rumah kemudian untuk melaksanakan wasiat nenek Anda.

Sisanya dapat digunakan untuk kebaikan sesuai dengan kebijakan wakil (pemegang wasiat) resmi. Di antara orang yang berhak mendapatkan sedekah adalah kerabat nenek Anda yang fakir. Mereka lebih berhak mendapatkan uang itu daripada yang lainnya. Jika terjadi sengketa, maka yang berhak menyelesaikan adalah pengadialan agama. Adapun rumah lain yang Anda sebutkan sebagai milik nenek Anda dan rumah itu juga dalam keadaan rusak, maka jika rumah itu termasuk dalam rumah yang diwasiatkan, maka kami telah menjelaskan hukumnya. Jika rumah itu termasuk harta warisan dan tidak termasuk dalam rumah yang diwakafkan, maka keputusannya ada di tangan para ahli waris. Jika mereka merelakan rumah itu diikutkan ke dalam rumah yang diwakafkan, maka hukumnya seperti rumah yang telah diwakafkan. Namun, jika mereka tidak merelakannya, maka rumah itu harus dibagi di antara ahli waris sesuai dengan hukum Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'