Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh Syaikh Ibnu Baz

bagaimana hukum mengucapkan “selamat pagi atau selamat sore” sebagai pengganti salam?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bagaimana Hukum Mengucapkan “Selamat Pagi Atau Selamat Sore” Sebagai Pengganti Salam?

Pertanyaan

Sebagian ikhwah mereka mencukupkan dengan ucapan "selamat pagi atau selamat sore" sebagai ganti dari ucapan "Assalamu'alaikum Warahmatullahi wa Barakatuh" yaitu ucapan salam dalam Islam. Apa nasehat anda dalam hal ini wahai syaikh? Jazakumullah khayran.

Jawaban

Benar, hal ini tidak diperbolehkan. Yang wajib adalah memulainya dengan salam “Assalamu’alaikum“, bukan dengan ucapan “selamat pagi” atau “selamat sore“.

Saya katakan ucapkanlah, “Assalamu’alaikum“. Dan apabila ditambah, “warahmatullahi wabarakatuh” maka hal ini lebih sempurna dan lebih utama.

Kemudian setelahnya baru mengucapkan “selamat pagi, selamat sore, apa kabar?, bagaimana kabar anak-anakmu dan keluargamu?” atau ucapan yang semisalnya. Ini tambahan ucapan sambutan yang baik.

Akan tetapi memulai salam dengan “Assalamu’alaikum” saja ini adalah yang minimalnya, apabila ditambah “warahmatullahi wa barakatuh” maka lebih sempurna.

Sebagaimana pernah terjadi ketika Nabi ﷺ sedang bersama para sahabatnya. Masuk seorang laki-laki, kemudian mengucapkan “Assalamu’alaikum“, lantas Rasullullah ﷺ mengucapkan: “Sepuluh“. Maksudnya adalah 10 kebaikan.

Kemudian masuk lagi yang lainnya sembari mengucapkan “Assalamu’alaikum warahmatullah“, maka beliau mengatakan: “dua puluh“. Maksudnya orang tersebut mendapat 20 kebaikan. Kemudian masuk lagi yang lain sembari mengucapkan “Assalamu’laikum warahmatullahi wa barakatuh“. Maka Rasulullah ﷺ pun mengatakan “tiga puluh“. Yakni 30 kebaikan.

Dan keutamaan bentuk-bentuk pengucapan salam ini berlaku bagi yang memulai salam maupun yang menjawabnya.