Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bagaimana cara mengunjungi kerabat yang tidak mewajibkan hijab (kepada anggota keluarga wanita di antara mereka)?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bagaimana Cara Mengunjungi Kerabat Yang Tidak Mewajibkan Hijab (Kepada Anggota Keluarga Wanita Di Antara Mereka)?

Pertanyaan

Saya mempunyai kerabat yang tidak mewajibkan anak-anak perempuan dan istri-istri mereka untuk berhijab. Kaum pria dan wanita saling berjabat tangan satu sama lain. Sesungguhnya Allah telah mewajibkan untuk mengunjungi kerabat, tetapi bagaimana caranya jika kondisi mereka seperti itu? Apakah saya boleh tidak mengunjungi mereka?

Jawaban

Kunjungilah kerabat Anda dan nasehatilah mereka untuk tidak melakukan kemungkaran. Mudah-mudahan mereka mau bertobat. Apabila mereka tidak mau menerimanya, maka jauhilah mereka jika itu membawa dampak positif terhadap sikap mereka. Namun, jika itu tidak berdampak positif, maka kunjungilah mereka sambil tetap memberi nasehat dan menampakkan ketidaksukaan terhadap kemungkaran yang mereka lakukan. Namun, jika Anda khawatir bahwa keburukan yang mereka lakukan akan berdampak buruk bagi Anda atau anak-anak Anda, maka Anda jangan mengunjungi mereka demi menghindari fitnah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.