Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bagaimana cara mengetahui orang miskin yang berhak diberi makanan sebagai kafarat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bagaimana Cara Mengetahui Orang Miskin Yang Berhak Diberi Makanan Sebagai Kafarat

Pertanyaan

Apa kafarat melanggar sumpah? Jika di antara kafarat tersebut adalah memberi makan orang-orang miskin, maka bagaimana cara mengetahui orang-orang yang miskin, apakah mereka orang yang meminta-minta, ataukah identitas mereka diketahui dan boleh memberi mereka jika memenuhi syarat-syarat tertentu seperti salat? Apakah anak-anak dapat dikategorikan sebagai orang-orang miskin, walaupun keluarga mereka memiliki pemasukan menengah atau terbatas? Dan apakah binatang dan burung-burung juga terhitung sebagai makhluk-makhluk miskin sehingga mengenyangkan mereka dapat dikategorikan sebagai menunaikan kafarat sumpah?

Jawaban

Kafarat melanggar sumpah adalah memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang umum dikonsumsi orang-orang setempat, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu maka Anda harus berpuasa tiga hari. Orang miskin adalah orang yang dapat memenuhi sebagian kebutuhan mereka, lalu mereka diberi untuk dapat memenuhi kebutuhan mereka sepenuhnya.

Anak-anak, jika mereka miskin karena kefakiran mereka dan para wali mereka, maka mereka diberi sesuai dengan kebutuhan mereka. Adapun burung dan binatang, mereka tidak diberi makanan dari sedekah yang wajib, seperti zakat dan kafarat, namun diberi makanan dari yang tidak wajib, seperti sedekah sunah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'