Kafarat melanggar sumpah adalah memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang umum dikonsumsi orang-orang setempat, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu maka Anda harus berpuasa tiga hari. Orang miskin adalah orang yang dapat memenuhi sebagian kebutuhan mereka, lalu mereka diberi untuk dapat memenuhi kebutuhan mereka sepenuhnya.
Anak-anak, jika mereka miskin karena kefakiran mereka dan para wali mereka, maka mereka diberi sesuai dengan kebutuhan mereka. Adapun burung dan binatang, mereka tidak diberi makanan dari sedekah yang wajib, seperti zakat dan kafarat, namun diberi makanan dari yang tidak wajib, seperti sedekah sunah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.