Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bacaan makmum

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bacaan Makmum

Pertanyaan

Jika seseorang mendapati imam sedang rukuk dan saat itu imam akan bangkit dengan membaca "Sami`allahu liman hamidah (Allah Maha Mendengar orang yang memuji-Nya)", maka ada yang mengatakan bahwa orang tersebut langsung saja memulai salat tanpa perlu membaca al-Fatihah. Namun, ada yang mengatakan bahwa orang tersebut harus membaca al-Fatihah, dan membiarkan imam meninggalkannya.

Jawaban

Orang yang memulai shalat ketika imam sedang rukuk, kemudian dia ikut rukuk sebelum imam bangkit, maka dia telah mendapatkan satu rakaat. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Abu Bakrah ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu

أنه انتهى إلى النبي صلى الله عليه وسلم وهو راكع فركع قبل أن يصل إلى الصف، فذكر ذلك للنبي صلى الله عليه وسلم فقال: زادك الله حرصًا ولا تعد

“Bahwasanya dia (Abu Bakarah) mendapati Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang rukuk. Lantas dia rukuk sebelum dia sampai ke saf shalat. Dia menceritakan hal itu kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda, “Semoga Allah menambah semangatmu dalam kebaikan. Salatmu sah tidak perlu kamu ulangi lagi.”

(HR. Imam Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu Hibban)

Hadits ini dengan jelas menunjukkan dihitungnya satu rakaat dalam kondisi seperti itu. Alasannya karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak memerintahkan orang tersebut untuk mengulangi shalatnya. Pada dasarnya, penetapan hukum itu bersifat umum untuk semua orang. Inilah pendapat para imam mazhab yang empat dan mayoritas ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Bacaan Makmum