Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ayahnya meninggal dunia dengan meninggalkan titipan seseorang, tetapi dia sendiri tidak mengetahui orang tersebut

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Ayahnya Meninggal Dunia Dengan Meninggalkan Titipan Seseorang, Tetapi Dia Sendiri Tidak Mengetahui Orang Tersebut

Pertanyaan

Seorang yang sudah dewasa bertamu kepada kami dan dia menitipkan seekor anak kambing kepada ayah saya. Di bawah peliharaan ayah saya, anak kambing tersebut berkembang biak, tetapi ayah saya lupa nama penitip. Pemiliknya tidak datang-datang lagi kepada kami. Pada tahun 1395 H ayah saya meninggal dunia dengan meninggalkan titipan tersebut kepada saya. Saya mohon penjelasan hukum syar`i tentang hal tersebut.

Jawaban

Anda harus melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mengenali pemilik titipan ini. Jika Anda mendapatkannya atau ahli warisnya, maka serahkanlah haknya kepadanya. Jika Anda tidak bisa mengenalinya, maka manfaatkanlah harta tersebut dalam amal-amal kebaikan atas nama pemiliknya. Jika setelah itu pemiliknya atau ahli warisnya datang, maka beritahulah keadaan yang sebenarnya. Jika dia ridha, maka itu sudah cukup. Jika dia tidak ridha, maka Anda harus menyerahkan nilai nominal kambing kepadanya sementara Anda mendapatkan pahala bersedekah, Insya Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.