Seorang bayi laki-laki ditinggal mati ayahnya. Dia seorang badui (orang pedalaman yang hidupnya berpindah-pindah) dan tidak memiliki kartu identitas. Lalu sang ibu menikah dengan paman bayi itu.
Sang paman pun memeliharanya, menyekolahkannya, dan menentukan kartu identitas untuknya dengan namanya (pamannya), tanpa menyebutkan nama ayahnya. Tidak ada permasalahan apapun tentang warisan. Apakah ada masalah tentang hal seperti itu dalam tinjauan syariat?
Bayi tersebut tidak boleh dinisbahkan kepada selain ayahnya meskipun pamannya yang merupakan saudara kandung ayahnya adalah suami ibunya setelah ayahnya dan meskipun keduanya (ibu dan paman) mendidik dan memeliharanya, berdasarkan keumuman dalil-dalil Al-Qur’an dan sunah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.